Baleg DPR RI Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ancaman Penjara Dua Tahun hingga Denda Rp50 Juta

- 12 November 2020, 20:33 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. //Pixabay//Daria-Yakovieva

Pihak yang diancam dalam RUU Minol bukan hanya peminum, tetapi juga  setiap orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau menjual minuman beralkohol yang termasuk dalam 5 golongan tersebut.

Adapun aturan pidana yang dikenakan terhadap pihak yang melanggar adalah:

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan atau paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  3. Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

RUU Minol ini disusun dengan tujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan peminum minuman beralkohol.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini