Soal DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Inilah Daftar Minuman Beralkohol yang Dilarang!

- 12 November 2020, 21:07 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. /Pixabay

JAKSELNEWS.COM - Seperti yang diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) pada Selasa 10 November 2020.

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI pun menyampaikan bahwa telah menerima surat terkait yang ditanda tangani oleh 21 orang pengusul.

Ke-21 pengusul tersebut berasal dari tiga fraksi yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

Surat tersebut berisikan perihal permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang ditandatangani pada 24 Februari 2020.

RUU Minuman Beralkohol telah dibahas dan menghasilkan rancangan dalam bentuk dokumen 11 halaman yang diunggah di laman DPR RI.

Dalam dokumen RUU yang terdiri dari 7 Bab dan 24 pasal tersebut menjelaskan mengenai berbagai golongan minol yang dilarang hingga sanksi bagi para pelanggarnya.

Seperti dikutip Jakselnews.com dari artikel KabarLumajang.Pikiran-Rakyat.com berjudul DPR Kembali Bahas RUU Minuman Beralkohol, Ini Daftar Minuman Beralkohol yang Dilarang, inilah klasifikasi minol yang akan dilarang peredarannya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan

kadarnya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x