Soal DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Inilah Daftar Minuman Beralkohol yang Dilarang!

- 12 November 2020, 21:07 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. /Pixabay
  1. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
  2. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
  3. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

  1. Minuman Beralkohol tradisional; dan
  2. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Dalam keterangan selanjutnya, tertulis bahwa setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol yang terdapat pada Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol.*** (Apriani Alva/Kabar Lumajang)

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x