Di sisi lain, Kepala Kampanye Hutan Greeanpeace Asia Tenggara, Kiki Taufik, menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar hutan adalah tindakan yang melanggar hukum.
Ia menerangkan bahwa hal tersebut adalah praktik ilegal sesuai dengan UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Tidak diperbolehkan atau melanggar hukum apabila ada perusahaan menggunakan api, karena api adalah cara termurah bagi perusahaan bagi perusahaan untuk (melakukan) land clearing," ungkap Kiki Taufik.*** (Annisa Fauziah/Pikiran Rakyat Depok)
Editor: Husain F.P
Sumber: Pikiran Rakyat Depok
Artikel Rekomendasi