Alibaba Kena Denda Sebesar Rp 40 Triliun

- 10 April 2021, 13:48 WIB
Regulator China mendenda Alibaba sebesar Rp40 triliun atas pelanggaran anti-monopoli.
Regulator China mendenda Alibaba sebesar Rp40 triliun atas pelanggaran anti-monopoli. /Reuters/Aly Song via NYT/

JAKSELNEWS.COM - Raksasa toko online yang di buat Jack Ma, Alibaba terkena denda dengan jumlah yang sangat besar dari pemerintah China. Jumlah sebesar USD 2,75 miliar lebih atau sekitar Rp 40 triliun. Hal tersebut merupakan denda anti monopoli terbesar yang penah dijatuhkan China.

Penalti tersebut setara dengan 4% pendapatan Alibaba di tahun 2019. Dikutip dari CNBC, pada Sabtu, 10 April 2021, nvestigasi anti monopoli dari regulator China menyebutkan bahwa Alibaba telah menyalahgunakan posisi donimannya di pasar. Investigasi tersebut telah dilaksanakan sejak bulan Desember silam.

Investigasi dilakukan saat Jack Ma menghilang dari publik usai mengkritik terkait sistem keuangan pemerintah China di Oktober 2020.

Baca Juga: Friendzone dan Situationship, Yuk Kenali Agar Tidak Patah Hati atau Terjebak Tanpa Komitmen

Sejak saat itu, perusahaan Jack Ma, Ant Financial dan Alibaba seakan dibongkar oleh pemerintah China.

Regulator State Administration for Market Regulation (SAMR) menyebut bahwa Alibaba bersalah karena sejak tahun 2015  telah mencegah para merchant di tokonya untuk menggunakan aplikasi lain.Hal tersebut lah yang dinyatakan sebagai pelanggaran karena meghalangi suatu kompetisi.

Alibaba sendiri mengaku menerima keputusan denda tersebut.

Baca Juga: Film 'Night in Paradise', Kehidupan Gangster Korea dan Sisi Gelap Pulau Jeju

"Alibaba tidak akan mencapai pertumbuhan kami tanpa regulasi dan layanan pemerintah serta dukungan dari seluruh konstituen yang krusial dalam perkembangan kami," demikian pernyataan Alibaba.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: CNBC


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x