Serial Investasi, Mengenal Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli Reksadana

- 24 Desember 2021, 16:00 WIB
Reksadana salah satu instrumen investasi yang mudah dan murah.
Reksadana salah satu instrumen investasi yang mudah dan murah. /Pixabay/PabitraKaity

JAKSELNEWS.COM - Tahun depan mungkin kamu ingin memulai investasi baru. Reksadana bisa menjadi salah satu tempat investasi yang mudah karena dikelola oleh manajer investasi. Risikonya rendah hingga sedang. Sebelum berinvestasi, ada baiknya mengetahui seluk beluk reksadana ini.

Reksadana adalah isntrumen  untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.

Produk reksadana terdiri dari reksadana konvensional dan reksadana syariah. Pengelolaan reksa ana syariah disesuaikan dengan prinsip syariah yaitu dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk. 

Baca Juga: Serial Investasi, Begini Cara Cicil Emas di Pegadaian

Keuntungan Berinvestasi Reksadana

 

Mudah, karena sudah dikelola oleh pakarnya, yaitu manajer investasi yang telah berpengalaman di dunia pasar modal. Manajer investasi memiliki kemampuan untuk memaksimalkan hasil investasi melalui analisis yang mendalam atas keadaan ekonomi dan pasar, pemilihan strategi investasi, dan pemilihan aset yang sesuai.

Terjangkau, kamu bisa mulai dengan dana awal Rp. 100.000 untuk merasakan investasi di pasar modal.

Risiko lebih minimal, besarnya dana yang ada instrumen ini maka akses untuk melakukan diversifikasi investasi semakin besar. Diversifikasi investasi ini membuat  risiko yang dihadapi akan semakin kecil.

Likuiditas terjaga, kamu bisa mencairkan kembali investasinya di setiap hari bursa, yaitu hari kerja yang telah ditetapkan sesuai kalender Bursa Efek Indonesia.

Transparan, investor dapat mengetahui Reksa Dananya diinvestasikan di aset-aset apa saja. Selain itu, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Investor risiko-risiko yang dihadapi serta biaya-biaya yang dikenakan pada Investor.

Baca Juga: Awasi Proses Homologasi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, KemenkopUKM Koordinasi dengan Polda Jabar

Risiko Berinvestasi Reksadana

Sebelum membeli reksadana, kamu wajib membaca dan memahami prospektus dan laporan kinerja dari reksadana tersebut. Selain itu, kenali dengan baik perusahaan yang menawarkannya.

Adapun risiko berinvetasi reksadana yang perlu kamu ketahui sebagai berikut:

Risiko berkurangnya nilai unit, efek-efek yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Reksa Dana juga dapat mengalami penurunan nilai investasinya, yang dipengaruhi oleh perkembangan pasar uang dan pasar modal.

Misalnya  perubahan suku bunga, jatuhnya harga saham, risiko default Emiten, dll. Dengan demikian, nilai reksadana per unit juga dapat menurun dan mengalami fluktuasi. Nilai per unit Reksa Dana disebut juga dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit.

Risiko likuidasi, khusus untuk reksadana tertutup. Namun, yang kamu perlu ketahui, saat ini reksadana terbuka jauh lebih berkembang ketimbang reksadana tertutup.  Nah, reksadana terbuka dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa.

Mismanajemen jika Manajer Investasi kurang/tidak berhasil dalam mengelola portofolio Efeknya, maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit Reksa Dana tersebut juga akan menurun nilainya.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Grup Texmaco, Ini daftarnya

Cara Membeli Reksadana

Pembelian Reksa Dana dapat dilakukan secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola Reksa Dana atau bisa melalui Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Dalam membeli Reksa Dana, persyaratan awal calon investor adalah harus memiliki kartu identitas (KTP/SIM) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar dapat membuka rekening sebelum membeli Reksa Dana.

Selain itu, investor juga wajib melakukan proses KYC (Know your customer) dan investor diwajibkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) minimal 1 kali.***

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: sikapiuangmu.ojk.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah