Kecewa Dengan Hasil Permohonan Penangguhan Penahanan, Vicky Prasetyo: Hakim Berat Sebelah!

- 30 Juli 2020, 09:00 WIB
Vicky Prasetyo terancam 5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Angel Lelga, Vicky telah didakwa dengan 5 pasal.
Vicky Prasetyo terancam 5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Angel Lelga, Vicky telah didakwa dengan 5 pasal. /Instagram.com/@vickyprasetyo777/@angellelga

JAKSELNEWS - Artis Vicky Prasetyo yang kini mendekam di penjara akibat perselisihannya dengan Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik.

Vicky mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tetap kooperatifelama persidangan.

Namun pengajuan itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Majelis hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo " ujar Ketua Majelis Hakim seperti dikutip Jakselnews.com dari Pikiran-Rakyat.com dari tayangan YouTube KH Infotainment pada 28 Juli 2020.

Baca juga: Sosok Vernita Syabilla, Dari Tuduhan Pelakor Hingga Diduga Terlibat Prostitusi Artis

Ini merupakan pengajuan kedua kali yang dilakukan Vicky Prasetyo setelah mengajukan penangguhan penahanan ketika  sedang diperiksa dan menjalani BAP di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.

Vicky menyayangkan keputusan hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan yang dianggap berat sebelah pada kasus yang menimpanya terhadap mantan istrinya.

Resmi ditahan sejak 7 Juli 2020, kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky terhadap kediaman Angel Lelga pada 19 November 2018.

Baca juga: Praktisi Hukum Soal Kasus Yodi: 'Harusnya Ada Banyak Darah Mengalir di Sekitar TKP'

Angel Lelga dituduh melakukan perzinahan dengan Fiki Alman yang sedang berada dirumah tersebut. Vicky melaporkan Angel terkaitd tuduhannya tersebut.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x