Polisi Curigai Indra Kenz Dibantu Seseorang untuk Hilangkan Barang Bukti

19 Maret 2022, 11:10 WIB
Indra Kenz Affiliator Binary Option Binomo Diduga Hilangkan Barang Bukti dari Handphone hingga Rekening /

JAKSELNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menduga jika Indra Kenz menghilangkan barang bukti dan saat ini tengah ditelusuri penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Brigjen Whisnu, ada pihak lain yang mengajarkan Indra untuk menghilangkan barang bukti dalam alat telekomunikasinya.

"Kita bongkar (handphone Indra Kenz) nggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Maka dari itu, penyidik terus berupaya mencari dan menelusuri beberapa pihak yang bekerja sama dengan Indra Kenz.

Baca Juga: Reza Arap Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri dan Dicecar 25 Pertanyaan Terkait Kasus Doni Salmanan

“Kita fokus memburu afiliasinya, yang membantu dia. Makanya minggu depan ada yang baru lagi, tenang saja,” lanjut Whisnu.

Selain menghilangkan barang bukti berupa handphone dan laptop, Whisnu menduga Indra juga sudah mengurangi jumlah uang yang berada di dalam rekeningnya.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya, sudah dipindahin," ucap Whisnu.

Guna mengetahui aliran dana Indra Kenz, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di mana saja aset milik tersangka kasus penipuan itu berada.

Baca Juga: Ojan Sisitipsi Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba Jenis Ganja

"Kami minta bantuan teman-teman PPATK untuk mengecek. Dia (Indra Kenz, red) belanja apa, dia beli apa ," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.

Seperti yang diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo ini, Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Husain F.P

Tags

Terkini

Terpopuler