Terkendala Restu Sang Ayah, Pernikahan Kalina Oktarani Diundur Hingga Maret

- 21 Februari 2021, 07:19 WIB
Kalina Ocktaranny bersama ibu Vicky Prasetyo
Kalina Ocktaranny bersama ibu Vicky Prasetyo /Instagram @kalinaocktaranny/

JAKSELNEWS.COM - Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo dijadwalkan akan menikah pada hari ini Minggu, (21/2). Namun secara mengejutkan dalam laman Instagram Kalina menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak jadi digelar karena alasan administrasi dari dirinya yang belum lengkap.

Hal itu ditulis Kalina langsung di laman Instagramnya. Bahwa hal ini murni karena kurangnya administrasi, bukan kesalahan dari Vicky Prasetyo atau pihak manapun.

"Assalamualaikum. Sebelumnya saya minta maaf yg sebesar2 kepada mas @vickyprasetyo777 dan keluarga besarnya. Pernikahan di tanggal 21.02.21 tidak terlaksana bukan karena kesalahan dari mas Vicky. Tapi lebih karena adanya masalah berkas2 persyaratan nikah di KUA Gunung Putri yang belum terselesaikan dari pihak saya," tulis Kalina dalam postingannya.

Pihak Wedding Organizer (WO) pun akhirnya buka suara di kediaman Vicky Prasetyo pada Sabtu (20/2) kemarin. Rina, selaku perwakilan dari WO membenarkan bahwa pernikahan Kalina dan Vicky memang diundur karena persoalan administrasi yang belum lengkap.

"Memang saya mengurus Vicky dari lamaran sampai dengan hari H, dan akan diselenggarakan di tanggal 21 Februari, besok. Tapi mohon maaf di tanggal 21 Februari kita batal tapi kita rescedule ke bulan Maret. Kenapa? karena ada satu hal yang belum dilengkapi terutama administratif dari KUA," ujar Rina saat menggelar konferensi pers di kediaman Vicky Prasetyo mengutip laman KH Infotainment Minggu (21/2).

Lebih lanjut Rina mengatakan bahwa hingga saat ini Kalina belum mendapatkan tandatangan persetujuan dari sang ayah untuk menikah dengan Vicky Prasetyo. Diduga itu terkait restu orang tua Kalina.

"Jadi kita semua tahu bahwa KUA harus ada tanda tangan atau kehadiran wali saat proses pernikahan. Karena ini semua untuk pemberkasan. Permasalahannya hanya Kalina belum mendapatkan tanda tangan ayahnya itu," tambah Rina.

Rina juga menjelaskan bahwa tinggal di negara hukum itu artinya harus taat dan sesuai prosedur. Apalagi dalam soal menikah.

"Belum ada tanda tangan ayahnya kita belum bisa memproses acara tersebut. Jadi harus tanda tangan ayahnya atau andai kata ayahnya tidak (hadir atau) misalnya hadir alhamdulilah, kalau tidak bisa penghulu hanya mau surat pernyataan dari tanda tangan ayahnya mba Kalina. Saat ini, kayanya Mbak Kalina masih kejar tanda tangan ayahnya," papar Rina.

Halaman:

Editor: Winda Destiana Putri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x