Menurut Rina, kliennya tersebut tidak menyangka bahwa akan rumit dalam hal administrasi tersebut. Karena di pernikahan sebelumnya Kalina dengan Insank Nasruddin hanya diselenggarakan secara siri, tentu bisa dilakukan tanpa adanya persetujuan wali.
"Memang dokumen akta cerai yang saya terima itu adalah pernikahan kedua Kalina. Disitu jelas ada wali yaitu ayahnya. Ayahnya hadir pada pernikahan tersebut. Pada pernikahan ketiga itu kan siri, tidak perlu ada wali. Kebetulan saya yang urus semua prosesnya ke KUA," tutup Rina.
Artikel Rekomendasi