Bobby Joseph Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

- 13 Desember 2021, 18:51 WIB

JAKSELNEWS.COM - Artis Bobby Joseph belum lama ini ditangkap polisi karena menggunakan barang terlarang yakni narkoba pada 10 Desember 2021 kemarin. 

Hal itu sudah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

"Ya benar (Bobby Joseph)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, dilansir Jakselnews.com dari PMJ News,  Minggu (12/12/2021).

Kombes Zulpan mengatakan bahwa artis yang ditangkap tersebut mempunyai barang bukti yang berupa sabu. Pihak Kepolisian mengamankan BJ di wilayah Jakarta Barat, tepatnya di Kalideres. 

Dari penangkapan itu polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

"Ada barang bukti yang dikuasainya ataupun ada pada dirinya yang disembunyikan dalam rokok Sampoerna Mild kemudian dibungkus plastik itu sabu-sabu atau sabu seberat 0,49 gram 0,49 gram barang bukti sabu," katanya.

Dalam kasus ini Bobby Joseph dikenakan Pasal 114, Pasal 112 dan Subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.

Sebelumnya Bobby dikenal sebagai bintang sinetron yang eksis pada tahun 2000-an. Sinetron pertama yang dibintangi Bobby Joseph adalah Candy pada 2007. 

Tokoh Terry yang ia perankan dalam sinetron itu sukses membuat namanya naik daun. Bobby kemudian membintangi dua judul sinetron lainnya yaitu Ratu dan Sentuh Hatiku pada tahun yang sama, 2007.

Bobby Joseph juga membintangi dua judul sinetron yang lain. Dua sinetron tersebut adalah Ratu dan Sentuh Hatiku.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x