RUU Kesetaraan Amerika Disetujui Parlemen Namun Berada Dalam Ketidakpastian

- 26 Februari 2021, 11:40 WIB
Equality Act Amerika, melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender
Equality Act Amerika, melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender //Human Rights Campaign//hrc.org

JAKSELNEWS.COM – Setelah melalui proses panjang dari tahun 2019, parlemen menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, orientasi seksual, dan identitas gender. Sebanyak 224 suara terkumpul untuk menyetujui RUU ini, sedangkan 206 lainnya menyatakan keberatannya.

Dari 224 suara, terdapat tiga anggota parlemen dari Partai Republik yaitu John Katko, Tom Reed, dan Brian Fitzpatrick yang memberikan suara setujunya atas RUU ini. Pada tahun 2019 saat RUU ini diajukan, sebanyak delapan anggota parlemen Partai Republik memberikan suara persetujuannya.

Sebelumnya, RUU ini tidak dapat berlanjut karena Senat dengan mayoritas dari Partai Republik. Kondisinya berbeda sekarang, dimana Senat kini memiliki perbandingan sama rata antara anggota Partai Republik dan Partai Demokrat. Hal ini yang juga membuat RUU ini sebenarnya juga berada dalam situasi ketidakpastian.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Naik 0,19 Persen, Simak Kurs Dollar-Rupiah di Beberapa Bank Jumat, 26 Februari 2021

RUU ini akan mengubah UU Hak Sipil tahun 1964 dengan secara eksplisit mencegah terjadinya diskriminasi karena orientasi seksual dan identitas gender. UU Kesetaraan ini nantinya akan memperluas perlindungan terhadap kaum LGBTQ. 

Selain di bidang bisnis dan pekerjaan, keseteraan dan perlakuan non-diskriminasi diharapkan dapat diterapkan juga dalam lingkungan rumah, akomodasi publik, maupun bidang pendidikan. Presiden Joe Biden sendiri mengungkapkan dukungannya dengan mendesak Kongres segera mengesahkan Undang-Undang ini.

Menurut Biden, setiap manusia harus diperlakukan setara dengan martabat dan rasa hormat. RUU ini akan menjadi hukum yang penting untuk memastikan bahwa Amerika dapat hidup sesuai dengan nilai-nilai dasar kesetaraan dan kebebasan untuk semua warganya.

Baca Juga: BI Sebut Bitcoin Tidak dapat Digunakan Sebagai Alat Pembayaran

Sementara itu, masih terdapat kontra terkait rencana disahkannya RUU ini yang akan memberikan perlindungan lebih terhadap kaum LGBTQ. Di satu sisi, UU ini akan memberikan perlindungan bagi kaum LGBTQ dari tindakan diskriminatif. Namun, UU ini juga mungkin menghilangkan kebebasan mereka untuk bertindak sesuai dengan nilai dan prinsip pribadi untuk melindungi diri mereka sendiri.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x