Untuk biaya perpanjangan SIM A dan C sudah tertuang dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
Adapun syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Akhir Pekan, Aturan Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan
1. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP),
3. Surat Kesehatan dari dokter,
4. Perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis,
5. Membawa alat tulis.
Dalam melakukan perpanjangan SIM, disarankan bagi masyarakat DKI Jakarta tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan untuk mencegah penyebaran Covid-19.***
Artikel Rekomendasi