Jadwal Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 8 Desember 2021: Buka Sampai Pukul 14.00 WIB

- 8 Desember 2021, 08:55 WIB
Lokasi pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Rabu 8 Desember 2021 sampai pukul 14.00 WIB
Lokasi pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Rabu 8 Desember 2021 sampai pukul 14.00 WIB /Twitter/@TMCPoldaMetro/

Baca Juga: Polres Jaksel Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi Saat Ingin Bubarkan Balap Liar di Pondok Indah

Untuk biaya perpanjangan SIM A dan C sudah tertuang dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.

Adapun syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Akhir Pekan, Aturan Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan

1. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP),
3. Surat Kesehatan dari dokter,
4. Perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis,
5. Membawa alat tulis.

Dalam melakukan perpanjangan SIM, disarankan bagi masyarakat DKI Jakarta tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan untuk mencegah penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x