Perjalanan Dinas & Angkutan Barang Diizinkan Saat Mudik Lebaran 2021

- 26 Maret 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

JAKSELNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan bahwa kegiatan angkutan barang dan perjalanan dinasi diiznkan saat Mudik Lebaran 2021.

"Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada pembatasan," kata Muhadjir saat memberikan keterangan, seusai rapat tingkat menteri, pada Jumat, 26 Maret 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi juga menyatakan bahwa perjalanan untuk kepentingan dinas diperkirakan diperizinkan selama masa Mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Kemenhub Resmi Meniadakan Mudik Lebaran 2021

Budi mengatakan, bahwa seluruh kegiatan selama Mudik Lebaran 2021 akan dikoordinasikan bersama Satgas Penanganan Covid-19.

"Jadi nanti dari masing-masing Ditjen di Kementrian Perhubungan akan mem-break down dengan menggunakan SE Satgas di masing-masing moda transportasi mengatur masalah teknis," ujar Budi.

Sebagai informasi, kegiatan Mudik Lebaran 2021 telah dilarang untuk seluruh masyarakat Indonesia tak hanya untuk para pekerja pemerintahan.

 

KeputusaBaca Juga: Cukup Tenar di Indonesia, Game Ini Raup Rp14,4 Triliun Kurang dari 6 Bulan!n tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy  berdasarkan hasil rapat oleh menteri pada 26 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x