"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat.
Muhadjir mengatakan, bahwa larangan mudik tersebut akan berlangsung pada tanggal 6-17 Mei 2021, setelah itu masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan kemanapun.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.***
Baca Juga: Kesehatan Mental Selama Pandemi Jadi Isu Penting, Simak Cara Mengatasi Paranoid Selama Pandemi
Artikel Rekomendasi