Warga juga diwajibkan untuk memasang bendera merah putih selama 1 bulan lamanya yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020, selanjutnya pemerintah Wali Kota depok juga meminta masyarakat untuk aktif dalam mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan presiden RI yang akan disiarkan pada tanggal 14 Agustus 2020.
Wali Kota Depok juga menghimbau warga untuk menghentikan aktifitasnya sejenak selama 3 menit yaitu dari jam 10.17 hingga 10.20 untuk berdiri tegap dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya pada tanggal 17 Agustus, serta melarang masyarakat untuk mengadakan perlombaan atau kegiatan perayaan puncak HUT RI dengan mengumpulkan banyak orang dengan cara bertemu tatap muka langsung. ***
Artikel Rekomendasi