Faktanya : Dalam Pasal 92 UU Ciptaker, ketentuan penetapan upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi dihapus. Rumusan skala dan struktur pengupahan untuk menetapkan upah diubah menjadi berdasarkan waktu (per jam ) dan hasil (target).
4.Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Pasal 89 tentang perubahan Pasal 79 UU 13/2003
Faktanya : UU Ciptaker menambah sanksi pidana perburuhan kepada pengusaha yang tidak memberi cuti tahunan. Namun pasal yang mengatur istirahat panjang 1 bulan istirahat pada tahun ke-7 dan ke-8 setelah 6 tahun bekerja berturut-turut ditiadakan.
5.Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup?
Pasal 89 tentang perubahan Pasal 66 UU 13/2003
Faktanya : UU Ciptaker menghapus Pasal 65 mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Implikasinya, jumlah pekerja dengan kontrak outsourcing akan bertambah karena tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.
6.Benarkah tidak ada status karyawan tetap?
Pasal 89 tentang perubahan Pasal 56 UU 13/2003
Faktanya : Status karyawan tetap (PKWTT) masih ada, tetapi status karyawan kontrak (PKWT) bermasalah. Ketentuan tentang PKWT diatur dalam pasal 59 ayat 1B menyatakan batas perpanjangan 1 kali dan paling lama 2 tahun.
UU Cipta Kerja menghapus ketentuan itu, sehingga membuka kesempatan status karyawan kontrak (PKWT) jadi tidak terbatas.
7.Benarkah Perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun?
Pasal 89 tentang perubahan Pasal 151 UU 13/2003
Faktanya : Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menghindari PHK dengan segala upaya. Namun, Omnibus Law menghilangkan upaya itu hingga PHK tidak dapat dihindarkan. Ditambah pasal-pasal lain mempermudah PHK dengan alasan efisiensi.
Artikel Rekomendasi