LBH Yogyakarta Balas Pernyataan Pemerintah soal 12 Hoax UU Cipta Kerja, Ini Kata Mereka

- 12 Oktober 2020, 11:09 WIB
Jokowi Bongkar Hoax tentang Amdal dalam UU Cipta Kerja.
Jokowi Bongkar Hoax tentang Amdal dalam UU Cipta Kerja. /Kolase Zonajakarta.com/Pemerintahri.go.id/

8.Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan hilang?

Pasal 89 tentang perubahan Pasal 18 UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional.

Faktanya : Jaminan sosial ada dan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan. Namun, pengaturan jaminan sosial ini belum jelas Apakah menjadi kewajiban pengusaha atau bukan. Jika bukan, hal ini akan membebani anggaran pemerintah.

9.Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Pasal 89 tentang perubahan Pasal 56 ayat 1 UU 13/2003

Faktanya : Masih ada status karyawan tetap PKWTT, namun ada potensi pengalihan besar-besaran kontrak pekerja dari PKWTT menjadi PKWT seluruhnya.

10.Benarkah TKA bebas masuk?

Pasal 89 tentang perubahan Pasal 42 ayat 1 UU 13/2003

Faktanya : RUU Ciptaker membuka peluang TKA lebih mudah masuk ke Indonesia karena izin tertulis diganti menjadi rencana penggunaan TKA (Pasal 42), tidak perlu ada penanggung (Pasal 43) dan syarat ketentuan jabatan dan kompetensi untuk TKA dihapus (Pasal 44). Dampaknya, TKA bebas mengisi posisi apapun termasuk posisi paling rendah.

11.Benarkah buruh dilarang protes, terancam PHK?

Pasal 154A ayat 1 UU Ciptaker tentang alasan-alasan PHK tidak menyebutkan buruh yang protes akan terancam PHK.

12.Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

DPR mengatakan sejak dulu penambahan libur di luar merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Faktanya : Kebijakan pemerintah adalah menetapkan tanggal merah atau cuti. Namun, yang harus diperhatikan adalah UU Cipta Kerja menghapus konsep 5 hari kerja dan perjanjian istirahat panjang yang dikembalikan ke perusahaan. Aturan ini menjadi masalah karena posisi pekerja lebih lemah dibanding perusahaan (Pasal 79 ayat 2 huruf b dan d).***

 

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x