Perpanjang SIM Online Tidak Perlu Antre, Begini Caranya!

- 12 Januari 2022, 12:24 WIB
Syarat Ketentuan Serta Tata Cara Perpanjangan SIM Online, Mudah Cepat Tak Perlu Antre
Syarat Ketentuan Serta Tata Cara Perpanjangan SIM Online, Mudah Cepat Tak Perlu Antre /Twitter/@lossrespect/

6.Pilih metode pengiriman yang tertera pada aplikasi.

Baca Juga: Jay Park Mundur dari AOMG dan Akan Dirikan Agensi Baru

7.Melakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI.

8.Setelah pembayaran sukses, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode yang dipilih.

9.Setelah SIM sampai di tangan pemohon, jangan lupa melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi. Apabila verifikasi selesai, SIM hasil perpanjangan siap digunakan.

Untuk diketahui, perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukan perpanjangan, anda harus mengulangi dari awal lagi proses pembuatan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM diperinci sebagai berikut.

1.Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

2.Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

3.Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

4.Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x