Perpanjang SIM Online Tidak Perlu Antre, Begini Caranya!

- 12 Januari 2022, 12:24 WIB
Syarat Ketentuan Serta Tata Cara Perpanjangan SIM Online, Mudah Cepat Tak Perlu Antre
Syarat Ketentuan Serta Tata Cara Perpanjangan SIM Online, Mudah Cepat Tak Perlu Antre /Twitter/@lossrespect/

JAKSELNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia menekan kebijakan perpanjangan SIM online. Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang menyediakan layanan SIM Nasional Presisi.

Aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu ini memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online.

Kamu tidak perlu mengantre lama dan datang langsung ke kepolisian karena kamu bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Ini 4 Tips Cara Aman Belanja Online

Berikut cara mudah perpanjang SIM adalah sebagai berikut :

1.Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui PlayStore atau appstore, setelah itu login setelah melewati verifikasi melalui kode OTP yang dikirim melalui SMS.

2.Klik ikon Sinar pada aplikasi tersebut.

3.Pilih menu perpanjang SIM.

4.Pemohon diminta untuk memilih jenis SIM yang akan diperpanjang, serta mengunggah foto KTP, SIM, tanda tangan, pas foto dan hasil pemeriksaan psikologi.

5.Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana jika terjadi pembatalan dalam proses perpanjangan SIM.

6.Pilih metode pengiriman yang tertera pada aplikasi.

Baca Juga: Jay Park Mundur dari AOMG dan Akan Dirikan Agensi Baru

7.Melakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI.

8.Setelah pembayaran sukses, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode yang dipilih.

9.Setelah SIM sampai di tangan pemohon, jangan lupa melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi. Apabila verifikasi selesai, SIM hasil perpanjangan siap digunakan.

Untuk diketahui, perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukan perpanjangan, anda harus mengulangi dari awal lagi proses pembuatan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM diperinci sebagai berikut.

1.Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

2.Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

3.Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

4.Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

5.Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

Baca Juga: Bacaan Doa Iftitah, Hukum dan Artinya

6.Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

7.Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

8.Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

9.Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya di atas hanya merupakan biaya perpanjangan SIM. Apabila SIM harus dikirim ke rumah pemohon maka pemohon akan dikenai biaya tambahan.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x