JAKSELNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia menekan kebijakan perpanjangan SIM online. Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang menyediakan layanan SIM Nasional Presisi.
Aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu ini memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online.
Kamu tidak perlu mengantre lama dan datang langsung ke kepolisian karena kamu bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas ini.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Ini 4 Tips Cara Aman Belanja Online
Berikut cara mudah perpanjang SIM adalah sebagai berikut :
1.Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui PlayStore atau appstore, setelah itu login setelah melewati verifikasi melalui kode OTP yang dikirim melalui SMS.
2.Klik ikon Sinar pada aplikasi tersebut.
3.Pilih menu perpanjang SIM.
4.Pemohon diminta untuk memilih jenis SIM yang akan diperpanjang, serta mengunggah foto KTP, SIM, tanda tangan, pas foto dan hasil pemeriksaan psikologi.
5.Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana jika terjadi pembatalan dalam proses perpanjangan SIM.
Artikel Rekomendasi