Pesinetron Randa Septian Ditangkap Polisi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

- 1 Februari 2022, 12:59 WIB
Profil Randa Septian, artis sinetron ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis ganja, ini biodata, lahir, tinggi, hingga akun Instagram.
Profil Randa Septian, artis sinetron ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis ganja, ini biodata, lahir, tinggi, hingga akun Instagram. /Instagram.com/@randaseptian

JAKSELNEWS.COM - Artis pesinetron Muhammad Randa Septian ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar karena penyalahgunaan narkoba.

Randa Septian diringkus oleh kepolisian bersama temannya yang bernama Arthur Augoest H. Aruan (31) di salah satu hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau gorila seberat 1,52 gram, dan alat isap.

"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka, ditemukan barang bukti di atas meja hotel," kata Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Setelah Umji dan Eunha, Giliran SinB VIVIZ yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Bermula pada saat adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan  yang dilakukan Randa Septian dan temannya.

Hasilnya, Randi ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi di seputar Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (7/1) sekitar pukul 20.00 Wita. 

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka di Hotel Park Regis Kamar 306 Jalan Raya Kuta Nomor 8, Kabupaten Badung. Saat itu, polisi menemukan barang bukti narkoba satu paket plastik ganja dengan berat bersih 0,72 gram dan dua paket tembakau dengan berat bersih 1,52 gram.

Baca Juga: Mengenal Permainan Bola Voli, Teknik dan Peraturannya

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x