Ini Layanan yang Disediakan Disdukcapil Jakarta Selatan, Yuk Simak!

- 28 Februari 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Antara Foto

4.Pembuatan dan Penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Disdukcapil Jakarta Selatan juga melayani kamu yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi bahwa kamu adalah seorang WNI. Dalam proses pembuatan KTP kamu dapat melakukannya di Kantor Kelurahan setempat yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal kamu. Dalam pembuatan KTP, Disdukcapil Jakarta Selatan membutuhkan waktu kurang lebih selama 14 hari.

Baca Juga: Ingin Sewa Kendaraan? Ini Rekomendasi Sewa Mobil di Jakarta Selatan

5.Kartu Keluarga

Jika kamu ingin melakukan perubahan data di dalam Kartu Keluarga, atau ingin melakukan pemindahan Kartu Keluarga, kamu dapat langsung mendatangi Kantor Kelurahan setempat untuk memberikan berkas-berkas persyaratan secara lengkap. Waktu yang dibutuhkan dalam melakukan layanan ini adalah 14 hari kerja.

6.Akta Perkawinan

Akta perkawinan juga merupakan dokumen yang hanya dapat dibuat oleh Disdukcapil sebagai bukti bahwa tercatatnya perkawinan seseorang. Dalam membuat akta perkawinan kamu dapat mengunjungi lokasi pelayanan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi atau Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. kamu tidak perlu mengeluarkan biaya dalam membuat dokumen ini.

7.Akta Perceraian

Selain akta perkawinan, kamu juga dapat membuat dokumen perceraian di Disdukcapil Jakarta Selatan. Akta perceraian adalah akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri.

kamu dapat mengunjungi Kantor Dinas atau Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jika ingin membuat akta perceraian. Selain itu kamu hanya akan menunggu kurang lebih selama lima hari setelah kamu menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap.

Baca Juga: Simak 5 Tempat Sewa Tenda Jakarta Selatan yang Dapat Dijadikan Pilihan

8.Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk orang asing yang tinggal terbatas waktu dan peraturan yang mengikat. 

9.Akta Hilang atau Rusak

Yang terakhir, Disdukcapil Jakarta selatan membuka layanan bagi kamu yang ingin membuat pelaporan akta hilang atau rusak dan ingin membuat dokumen akta baru. kamu hanya perlu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan secara lengkap untuk mendapatkan dokumen pelaporan dan akta yang baru.

Itulah macam-macam pelayanan yang bisa kamu dapatkan dari Disdukcapil Jakarta Selatan. Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap situs resmi milik Disdukcapil dapat membantu kamu, kunjungi situs kependudukancapil.jakarta.go.id untuk informasi lebih lanjut. Di dalam situs tersebut tertulis apa saja persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.***

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: kependudukancapil.jakarta.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x