Gojek Kena Denda KPPU sebesar Rp 3,3 Miliar, Kenapa?

- 25 Maret 2021, 19:43 WIB
lambang Gojek Indonesia
lambang Gojek Indonesia /Gunawan burhanudin

JAKSELNEWS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beri sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp 3,3 miliar karena terlambat menginformasikan akuisisi PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).

Sanksi tersebut diberikan dalam Sidang Majelis Komisi pada hari Kamis, 25 Maret 2021 di KPPu dengan agenda Pembacaan Putusan.

Dalam Putusannya, Gojek diputuskan telah melanggar Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Usai Beri Selamat pada Anya Geraldine, WayV Kembali Kejutkan Penggemar Karena Ini

Permasalahan ini terjadi berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan pemberitahuan Gojek dalam akuisisi sebagian besar saham di PT Global Loket Sejahtera yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017.

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 ssesuai dengan peraturan yang ada. Maka dari itu, Gojek harus melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejauk tanggal 9 Agustus 2017, yaitu pada tanggal 22 September 2017.

Namun nyatanya, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham ke KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari.

Baca Juga: Orangtua Wajib Paham! Yuk Persiapkan Anak untuk Masuk Sekolah Pada Masa New Normal

"Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010," tulis KPPU.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x