"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar, dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)."***
"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar, dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)."***
Editor: Husain F.P
Artikel Rekomendasi