Investasi Bodong Terjadi Lagi, Simak Tips Berikut Agar Aman Berinvestasi

15 April 2021, 13:20 WIB
ILUSTRASI// Waspada investasi bodong. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

JAKSELNEWS.COM - Di tengah masa krisis akibat pandemi, banyak dari Anda mungkin harus memutar otak agar tetap mendapatkan penghasilan yang cukup. Tak sedikit yang pada akhirnya memilih untuk berinvestasi, selain membangun usaha rumahan dengan modal minim. 

Yang terbaru, 12 orang melaporkan CEO perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDC) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan jika EDC Cash termasuk dalam kategori investasi bodong. 

Sebelumnya, penipuan berkedok investasi dengan kerugian ratusan juta rupiah sudah cukup sering terjadi di Indonesia. Menjanjikan keuntungan yang banyak dengan hanya berada di rumah dan modal minim tentunya terdengar menggiurkan. Oleh karena itu, simak beberapa tips berikut sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi pada sebuah perusahaan: 

Baca Juga: Memasuki Episode 12, 'Mouse' Tetap di Hati. Akting Para Aktor Hingga Cinematography Dipuji

Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat, Masuk Akalkah?

Waspada jika Anda mendapatkan penawaran investasi dengan keuntungan sangat tinggi bahkan dalam waktu singkat. Biasanya, perusahaan berkedok investasi bodong telah menyiapkan sejumlah presentasi yang menarik namun berisi beberapa informasi manipulatif, termasuk produk investasi yang ditawarkan.

Setiap penipuan berkedok investasi memanfaatkan iming-iming "keuntungan besar" sehingga Anda pada akhirnya tertarik bergabung tanpa pikir panjang. Ada baiknya Anda menggali informasi dan menganalisa, apakah bentuk investasi, jenis investasi, dan keuntungan yang ditawarkan adalah hal yang masuk akal?

Selalu Bertanya dan Dapatkan Jawaban yang Jelas

Tanyakan lebih jelas untuk menggali lebih dalam terkait informasi perusahaan dan jenis investasi. Bila perlu, Anda bahkan dapat bertanya pada teman-teman, rekan, atau kerabat Anda tentang perusahaan tersebut. 

Baca Juga: Instagram Lakukan Uji Coba Tombol Penghilang Jumlah Like

Manfaatkan Teknologi Informasi

Negara Indonesia memiliki lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Saat mendapatkan tawaran investasi dari suatu pihak atau perusahaan, Anda dapat memeriksa dokumen/nama perusahaan secara online melalui situs resmi lembaga negara. 

Selain memeriksa pada situs resmi OJK, Anda juga dapat mencari informasi tentang perusahaan tersebut dari Bank Indonesia (BI) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). 

Perhatikan Kejelasan Prosedur dan Mekanisme 

Tentunya, jika Anda mendapatkan tawaran investasi dari perusahaan resmi, maka akan ada sejumlah prosedur dan mekanisme keuntungan yang jelas. Sebelum menandatangani perjanjian investasi atau menyerahkan sejumlah uang, Anda perlu membaca setiap pasal dengan teliti, bahkan dapat melibatkan notaris untuk perjanjian jual beli dalam investasi tersebut. 

Baca Juga: IHSG Kamis, 15 April 2021 dan Sejumlah Rekomendasi Saham dari Perusahaan Sekuritas

Bijaklah dalam mengelola informasi yang Anda dapatkan dan berhati-hati membuat keputusan yang berdampak besar bagi keberlangsungan hidup Anda. Lebih baik waspada dan merasa ragu daripada tertipu.***

Editor: Husain F.P

Tags

Terkini

Terpopuler